Definitif.id, Bulukumba – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, resmi menetapkan AR (53) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korban yakni SNR (9) yang merupakan murid AR sendiri, tercatat sebagai siswi di sekolah tersebut.
Sebelumnya, AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Polres Bulukumba, pada Jumat 1 Desember 2023.
Setelah proses pemeriksaan korban, saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara prosesnya dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar penetapan tersangka, pada Senin 19 Desember 2023 kemarin.
“Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu (20/12/2023).
AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023. Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Desember 2023.
“Alat bukti yaitu keterangan saksi, korban dan terlapor berkesesuaian serta visum et revertum, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tersebut,” jelas Kasat.
“Saat ini tersangka AR, telah ditahan dalam rumah tahanan Polres Bulukumba,” ungkapnya.







