Definitif.id, Gorontalo Utara – Panitia Khusus (Pansus) Lahan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terus mendalami proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Anggrek. Langkah ini dilakukan menyusul adanya protes dari warga yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sertifikasi lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah warga yang menggarap lahan di kawasan sekitar Pelabuhan Anggrek menerima imbauan untuk mengosongkan lokasi tersebut guna kepentingan pengembangan pelabuhan. Kondisi itu memicu pertanyaan masyarakat terkait status hukum lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
Ketua Pansus Lahan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, mengatakan pihaknya saat ini tengah menelusuri proses penerbitan sertifikat yang dikantongi KSOP Anggrek sejak tahun 2018.
Menurutnya, penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah proses administrasi dan prosedur hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan apakah dalam proses penerbitan sertifikat tersebut ada kejanggalan atau cacat prosedur, terutama karena masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola lahan mengaku tidak pernah dilibatkan,” ujar Windra kepada awak media, Kamis (29/01/2026).
Ia menjelaskan, sertifikat tanah yang dimiliki KSOP Anggrek tersebut saat ini menjadi dasar pelaksanaan kerja sama antara pihak KSOP dengan PT AGIT dalam rencana pengembangan kawasan Pelabuhan Anggrek.







