Definitif.id, Gorontalo – Pernyataan Kepala Bulog Gorontalo, Laode Suleman, yang menyebut pelaku pengurangan isi beras bantuan pangan tidak akan diproses hukum selama bersedia mengganti kerugian, menuai kritik keras dari kalangan aktivis.
Salah satu Koordinator Aliansi Masyarakat Muda Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo, Arif Rahim, menilai pernyataan tersebut menunjukkan sikap yang terlalu lunak terhadap tindakan yang diduga merugikan masyarakat penerima bantuan pangan.
Menurut Arif, persoalan pengurangan isi beras bantuan tidak bisa diselesaikan hanya dengan penggantian kerugian. Sebab, beras yang diduga dikurangi tersebut merupakan bantuan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Kepala Bulog Gorontalo yang mengatakan pelaku tidak akan diproses hukum selama bersedia mengganti kerugian. Ini terkesan menggampangkan persoalan. Yang dikurangi itu bukan barang pribadi, melainkan bantuan negara untuk masyarakat miskin,” kata Arif Rahim, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, apabila benar telah terjadi pengurangan isi beras bantuan secara sengaja, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga menyangkut aspek moral, kepercayaan publik, dan dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan pemerintah.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa siapa saja bisa mengambil hak rakyat, lalu cukup mengembalikannya ketika ketahuan dan persoalan dianggap selesai. Cara pandang seperti ini sangat berbahaya karena menghilangkan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.








