Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Rp41,8 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Gorontalo, Aktivis Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat

Definitif.id, Gorontalo – Aktivis Gorontalo Fandi Sataruno meminta 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo mengurangi perjalanan dinas dan lebih serius menjalankan fungsi utama sebagai lembaga legislatif.

Menurut Fandi, fungsi tersebut meliputi legislasi, penganggaran dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Sorotan itu mencuat menyusul informasi mengenai anggaran dukungan pelaksanaan tugas DPRD dalam APBD Perubahan 2026 yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

Sementara itu, anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo dalam APBD induk 2026 tercatat sekitar Rp26,856 miliar.

Jika tambahan anggaran sekitar Rp15 miliar tersebut seluruhnya berkaitan dengan perjalanan dinas dan terealisasi, total anggarannya berpotensi mencapai sekitar Rp41,856 miliar.

Fandi menilai besarnya anggaran tersebut harus berbanding lurus dengan hasil kerja DPRD yang dapat dirasakan masyarakat.

“Apa gunanya studi banding kalau hasil yang dibawa pulang hanya beberapa persen dibanding biaya yang dikeluarkan? Jangan sampai rakyat membiayai perjalanan puluhan miliar, sementara persoalan daerah tetap menumpuk,” tegas Fandi.

Menurutnya, DPRD seharusnya lebih banyak menggunakan waktu untuk menyusun regulasi yang berkualitas, mengawasi pemerintah daerah dan memastikan kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“DPRD itu dipilih untuk bekerja, bukan untuk memperbanyak perjalanan dinas,” lanjutnya.

Soroti Perubahan Tatib DPRD

Selain persoalan anggaran, Fandi juga menyoroti rencana perubahan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Secara resmi, DPRD Provinsi Gorontalo sedang membahas perubahan Tatib melalui panitia khusus yang dibentuk sejak Mei 2026.

Pansus tersebut juga telah melakukan penyelarasan pasal demi pasal bersama Kementerian Hukum dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.

Namun, Fandi mempertanyakan sejumlah informasi mengenai perubahan ketentuan perjalanan dinas dalam rancangan Tatib tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan perjalanan dinas perorangan yang menurut informasi sebelumnya dilarang dalam Tatib 2025.

Fandi menyebut, dalam rancangan perubahan, ketentuan tersebut disebut akan kembali dibuka.

“Kalau benar perjalanan dinas perorangan kembali diperbolehkan, publik berhak bertanya, apa urgensinya? Jangan sampai aturan dibuat justru membuka kembali celah yang selama ini ditutup,” katanya.

Ia menilai setiap perubahan aturan harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mekanisme Perjalanan Dinas Dipersoalkan

Fandi juga mempertanyakan perubahan mekanisme perencanaan perjalanan dinas.

Menurut dia, Tatib 2025 mensyaratkan perjalanan dinas direncanakan dan dibahas melalui rapat. Namun, dalam informasi mengenai rancangan perubahan Tatib, mekanisme tersebut disebut akan dilonggarkan.

“Kalau mekanisme perencanaan kolektif justru dihapus, pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas berpotensi semakin lemah,” ujarnya.

Fandi meminta DPRD menjelaskan alasan perubahan tersebut secara terbuka.

“Jangan ubah aturan hanya supaya perjalanan dinas semakin mudah. Kalau sebelumnya harus direncanakan dalam rapat, harus ada alasan yang jelas kenapa sekarang mekanismenya dilonggarkan,” tegasnya.

SPT Terbang Turut Disorot

Sorotan lain diarahkan pada isu SPT terbang, yakni praktik penerbitan surat tugas ketika anggota DPRD sudah berada di luar daerah.

Fandi menyebut, berdasarkan informasi mengenai rancangan perubahan Tatib, ketentuan yang sebelumnya melarang praktik tersebut disebut akan mengalami perubahan.

“Kalau SPT terbang dibuka kembali, itu justru harus menjadi alarm. Jangan sampai anggota dewan berangkat dulu, urusan surat menyusul,” kata Fandi.

Menurutnya, administrasi perjalanan dinas harus mengikuti perencanaan, bukan sebaliknya.

Meski demikian, Fandi menegaskan dirinya tidak menolak perjalanan dinas secara keseluruhan.

Menurutnya, perjalanan dinas tetap diperlukan apabila memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, perencanaan yang matang dan menghasilkan manfaat bagi daerah.

“Yang kami tolak adalah perjalanan dinas yang tidak jelas manfaatnya. Kalau memang ada kepentingan daerah, berangkat. Kalau hanya untuk kepentingan pribadi atau sekadar mencari oleh-oleh studi banding, lebih baik uangnya dikembalikan untuk rakyat,” ujarnya.

Fandi mengingatkan, perjalanan dinas tidak boleh dijadikan ukuran produktivitas anggota DPRD.

“Rakyat tidak memilih mereka untuk menjadi wisatawan anggaran. Rakyat memilih mereka untuk membuat aturan, mengawasi pemerintah dan memperjuangkan kepentingan daerah,” pungkasnya.

Bagikan: