Definitif.id, Gorontalo — Perjuangan hukum keluarga Abdul Rahman Pakaya, warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, berbuah putusan. Pengadilan Negeri (PN) Limboto mengabulkan gugatan perdata yang diajukan terhadap PT Mitra Lintas Barito (PT MLB) terkait kerusakan rumah akibat kecelakaan truk kontainer.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 8 September 2026, dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Lbo.
Perkara ini bermula pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, sebuah truk kontainer bernomor polisi DM 8908 BA yang disebut milik PT Mitra Lintas Barito melaju tidak terkendali di wilayah Desa Buhu.
Truk tersebut kemudian menerobos pekarangan rumah Abdul Rahman Pakaya. Benturan mengakibatkan pagar beton hancur dan bagian utama bangunan rumah mengalami kerusakan parah.
Peristiwa itu tidak hanya menyebabkan kerusakan terhadap tempat tinggal korban. Empat penghuni rumah juga dilaporkan mengalami luka. Salah seorang di antaranya merupakan ibu hamil yang disebut mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
Setelah insiden, pihak keluarga korban sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Keluarga Abdul Rahman Pakaya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Limboto.
Perkara tersebut didampingi tim kuasa hukum korban, di antaranya Advokat Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, COArb, CPM, bersama Adv. AWT.
Setelah melalui rangkaian persidangan dan proses pembuktian selama beberapa bulan, Majelis Hakim PN Limboto akhirnya menjatuhkan putusan pada Selasa, 8 September 2026.
Berdasarkan siaran pers tim kuasa hukum korban, dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim antara lain:
- Menolak seluruh eksepsi pihak Tergugat;
- Menyatakan PT Mitra Lintas Barito bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut;
- Menghukum PT Mitra Lintas Barito membayar ganti rugi materiil sebesar Rp820.583.600; dan
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.259.000.
Salah satu anggota tim kuasa hukum korban yang hadir dalam persidangan menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak di Pengadilan Negeri Limboto. Putusan hari ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang tanggung jawab dan hak sebuah keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut.”
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa setiap pihak harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari suatu peristiwa, termasuk ketika menyangkut operasional kendaraan angkutan besar.
“Hukum membuktikan bahwa korporasi tidak boleh mengabaikan akibat dari kelalaian yang merugikan masyarakat. Ganti rugi lebih dari Rp820 juta ini sangat berarti bagi klien kami untuk membangun kembali rumah dan memulihkan kehidupan keluarganya yang terdampak sejak akhir tahun lalu,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku hingga hak-hak klien mereka benar-benar terpenuhi.
Putusan ini juga diharapkan menjadi perhatian bagi perusahaan yang mengoperasikan kendaraan angkutan besar agar memastikan kelaikan armada serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar jalur operasional.








