Definitif.id Gorontalo Utara – Drs. H. Roni Imran, Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) meminta kepada Bupati Gorut jika akan melakukan mutasi aparat sipil negara (ASN) agar tetap mengacu pada peraturan yang ada, hal ini disampaikan beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Gorut. Senin (01/08/2022)
Roni menyampaikan bahwa untuk penyegaran, DPRD Gorut mendukung mutasi jabatan dalam rangka memaksimalkan tugas dan kinerja ASN, namun tetap mengacu dan memperhatikan aturan dan konsisten dengan komitmen yang ada.
“Manajemen ASN yang dititik beratkan pada kemampuan kompetensi maka diharapkan pemerintah daerah (Pemda) harus konsisten dan komitmen pada hal tersebut,” tutur Roni Imran.
Menurut Roni, salah satu contoh ASN yang dibebas tugaskan beberapa waktu lalu padahal menurutnya tidak diketahui pasti apa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.
“Yang patut menjadi perhatian Pemda adalah rekam jejak jabatan, integritas dan kapabilitas, karena non job adalah sanksi terberat, pasti ada pelanggaran terberat, ini harus jelas apa pelanggarannya,” terang Roni Imran.
Ia menambahkan seharusnya, pelanggaran yang berat kepada ASN harusnya melalui evaluasi Pemda di bagian Inspektorat dan sebelumnya harus diberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada yang bersangkutan (ASN.red)
“Jika diberhentikan (Non Job) tentu akan menimbulkan kecemasan dari para ASN lainnya, akibatnya para ASN tidak nyaman dalam melaksanakan tugas, mengingat ada beberapa ASN yang di mutasi dan dibebastugaskan tanpa alasan” ujar Roni








