Definitif.id, Gorontalo Utara – Perkembangan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang melibatkan Kepala Desa Malambe, RB, kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara merilis informasi penyerahan tersangka dan alat bukti (Tahap II). Dalam kasus ini, turut disorot peran Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, TM, yang diketahui masuk dalam daftar jurkam dan menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu pasangan calon.
Aktivis muda Gorontalo Utara, Rahman Mohamad, S.P., mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan TM. Ia meminta Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada Gorontalo Utara untuk kembali mengkaji peran TM, terutama dalam kapasitasnya saat memberikan sambutan pada acara penyerahan bantuan beras Bulog di Desa Malambe.
“Perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam melalui saksi ahli terkait sambutan yang disampaikan Ketua DPRD. Ada indikasi bahwa sambutan tersebut mengandung unsur kampanye terselubung, seperti janji-janji atau ajakan, yang bisa melanggar aturan Pemilukada,” ujar Rahman.
Rahman menyoroti posisi TM yang saat itu menghadiri acara dalam dua kapasitas, yakni sebagai pejabat publik dan Ketua Tim Pemenangan pasangan calon. “Jika dalam sambutan tersebut terdapat unsur politik yang menjanjikan, ini harus diuji kembali oleh Gakkumdu dan Bawaslu,” tegasnya.
Rahman menekankan pentingnya transparansi dan penegakan supremasi hukum yang adil tanpa tebang pilih. Ia meminta Gakkumdu untuk memberikan perhatian lebih terhadap peran TM, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang tidak hanya mengutamakan kepentingan pihak tertentu.







