Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Aktivis Minta BPK dan Kejaksaan Telusuri APBD Provinsi Gorontalo 2025 Yang Diduga Ilegal

Pungky Yusuf, Amin Suleman dan Ruslan Pakaya, SH. (Foto: Istimewa)

definitif.id , Gorontalo – Sejumlah aktivis dan praktisi hukum di Gorontalo berharap agar pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penelusuran terkait persoalan APBD Provinsi Gorontalo tahun 2025 yang diduga ilegal.

Hal tersebut terungkap setelah terinformasi bahwa APBD Provinsi Gorontalo tahun 2025 dinyatakan oleh Kemenkumham tidak sah atau ilegal karena ditetapkan sebelum keluarnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 sehingga secara formil cacat dimata hukum.

Ketua LSM Bongkar, Pungky Yusuf menyebutkan bahwasanya apa yang diungkap salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim atau yang akrab disapa UK merupakan informasi yang seharusnya ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh BPK dan Kejaksaan Tinggi.

Pungky berharap dengan adanya informasi awal dari UK seharusnya bisa dijadikan dasar bagi BPK untuk melakukan investigasi terhadap APBD Provinsi Gorontalo tahun 2025 yang diduga tak sah tersebut.

“Saya mendesak agar kiranya BPK dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar menjadikan ini atensi, investasi serta memberikan merespon terkait persoalan APBD Provinsi Gorontalo yang menurut Kemenkumham tidak sah karena tidak berdasarkan juknis Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2025, BPK dan Kejati jangan hanya diam. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Pungky, Sabtu (28/12/2024).

Di tempat terpisah, aktivis yang juga praktisi hukum Ruslan Pakaya, SH mempertanyakan urgensi penetapan APBD Provinsi yang terkesan terburu-buru dan ditetapkan tanpa menunggu terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. “Ada apa sebenarnya dibalik penetapan APBD yang dipaksakan dan dipercepat ini? Patut diduga ada pos anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Pakaya.

Senada dengan itu, Ketua LSM GAM-PG Amin Suleman, mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar proaktif memantau pelaksanaan APBD 2025. “Kejaksaan harus menjalankan fungsi pencegahan, bukan hanya bertindak setelah terjadi korupsi. Ini momentum tepat untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

“Kami minta transparansi dari DPRD dan Pemprov Gorontalo terkait alasan penetapan APBD yang tidak menunggu Permendagri. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tandas Suleman.

Bagikan: