Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Aktivis Soroti Pembuangan Limbah B3 di Puskesmas Dulukapa

Indra : perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum

Definitif.id, Gorontalo Utara – 8 Februari 2024, Aktivis lingkungan Indra Rohandi Parinding, S.Farm, mengungkapkan temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Fasyankes di Puskesmas Dulukapa, Sumalata Timur, Gorontalo Utara (Gorut).

Indra menyoroti praktik pembuangan limbah yang diduga dilakukan secara sembarang dan bahkan melakukan pembakaran limbah yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Indra menyatakan kegeramannya atas temuan ini dan menekankan perlunya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, dumping limbah B3 Fasyankes di tempat yang tidak sesuai merupakan kesalahan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian penting karena praktik ini terjadi di pusat pelayanan kesehatan masyarakat, yaitu Puskesmas Dulukapa.

Lebih lanjut, Indra merujuk pada regulasi yang mengatur penanganan limbah B3, seperti Undang-undang 32 Tahun 2009, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) p. 56/Menlhk/Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020. Menurutnya, meskipun regulasi telah ada, masih terdapat praktik pembuangan limbah yang tidak sesuai di Puskesmas Dulukapa. Oleh karena itu, menurutnya, perlu tindakan tegas dari APH. Ia juga menuturkan bahwa Dinas Kesehatan agar bertanggung jawab dalam penanganan limbah B3 di puskesmas-puskesmas.

Indra juga mempertanyakan keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) secara prosedural. Hal ini penting karena pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan limbah B3 dapat dikenai sanksi pidana dan denda, sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009. Indra menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini.

Bagikan: