HomeNews

Anggota Deprov Gorontalo Diminta Tes Urine

Salah satu poin yang belum terlaksana adalah kewajiban pemeriksaan urine bagi aparatur sipil negara (ASN) minimal satu kali dalam setahun.

Di sisi lain, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020–2024 juga dinilai perlu diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.

Rapat tersebut juga menghasilkan kesepahaman di antara anggota Komisi I untuk memanfaatkan masa reses DPRD sebagai sarana sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.

Bagikan:   
Exit mobile version