APKPD berharap Kejati Gorontalo menelusuri persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen pengadaan, bukti transaksi, realisasi kegiatan, serta keterangan pihak-pihak yang relevan.
Wahyu menegaskan, setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun kepentingan pihak tertentu.
