Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan agenda pelaksanaan Rapat Paripurna II yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penjadwalan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyusunan agenda kerja DPRD pada masa persidangan yang sedang berjalan.
Pada 11 Mei 2026, rapat Bamus dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, bersama unsur pimpinan dan anggota Bamus. Dalam rapat itu disepakati bahwa Paripurna II mengenai pembahasan Ranperda SOTK akan digelar pada awal Juni 2026 sesuai hasil kesepakatan bersama.
Ridwan menjelaskan, penetapan jadwal melalui Bamus bertujuan agar seluruh tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Dengan agenda yang tersusun secara sistematis, proses pembahasan diharapkan berlangsung lebih optimal.
Selain menetapkan jadwal rapat paripurna, forum Bamus juga membahas sejumlah agenda kelembagaan lainnya yang akan menjadi prioritas DPRD dalam waktu dekat. Seluruh pembahasan diarahkan untuk memastikan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan secara maksimal demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ridwan berharap seluruh alat kelengkapan dewan serta pihak eksekutif dapat menjaga sinergi selama proses pembahasan Ranperda SOTK berlangsung. Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempercepat penyelesaian pembahasan sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.








