HomeNews

Bangunan di Pasar Tolangohula di Soal, Kadis Ambil Langkah Tegas

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo, Dr. Viktor Asiku, dengan latar belakang bangunan semi permanen yang dipersoalkan di pasar Tolangohula. (Foto: Ist)

Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Pembangunan gedung semi permanen di dalam area Pasar Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Warga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut yang diduga melanggar peraturan terkait pengelolaan aset daerah.

Bambang Triady, salah satu pemuda setempat, mengkritisi aktivitas pembangunan yang menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Kami muak melihat pelanggaran ini. Seolah-olah pejabat hanya menjadi penonton tanpa bertindak,” ujar Bambang dikutip dari Paripurna.co.id, Jumat (28/02/2025).

Ia mendesak Bupati Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas guna mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya. Menurutnya, pasar adalah aset daerah yang harus dikelola demi kepentingan masyarakat luas.

“Pasar Tolangohula tidak boleh menjadi zona bebas bagi pelanggar hukum. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas dan adil,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo, Dr. Victor Asiku, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan tanpa izin.

Viktor juga menegaskan bahwa setelah kejadian tersebut di atas, pihaknya telah mendata ada belasan bangunan yang berada di dalam tanah pasar Tolangohula dan bangunan tersebut telah dibangun sebelum pengelolaan pasar diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga pihaknya pun akan segera turun dan akan melakukan penertiban kepada seluruh bangunan tersebut.

Bagikan:   
Exit mobile version