Definitif.id, Banyuwangi – Rapat dengar pendapat permasalahan sampah di Kabupaten Banyuwangi yang digelar oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Banyuwangi yang dipimpin langsung oleh dua wakil ketua DPRD Ruliyono dari Fraksi Golkar dan Michael Haryanto dari Fraksi Demokrat dalam rapat permasalahan sampah tersebut yang digelar di Gedung DPRD Banyuwangi atas permintaan dan usulan dari masyarakat melalui LPBI INVESTIGATOR, Senin (5/12/2022).
Menyikapi permasalahan sampah yang sedang ramai dibicarakan publik akhir-akhir ini diketahui bahwa Banyuwangi saat ini menjadi darurat sampah, menanggapi hal tersebut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR dalam rapat tersebut menyampaikan pendapatnya singkat bahwasanya, “Dasar alasan masyarakat sekitar pembuangan sampah di 2 Desa di Wongsorejo menolak itu bukan karena semata-mata bau dari sampah tersebut melainkan mereka merasa tidak diberikan sosialisasi atau pemahaman di awal dan juga tidak diperdayakan untuk pemilahan dan pengelolaan sampah tersebut dengan maksud tujuan agar bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar pembuangan sampah.
Selain itu Choirul juga menyampaikan bahwa, “Pembuangan dan pengelolaan sampah itu sudah ada aturan mainnya berupa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, yang sudah dilakukan perubahan Perda dan sudah diterbitkan 2021 kemarin namun, hingga kini aturan main tersebut belum bisa diterapkan atau dijalankan karena Peraturan Bupati sebagai pelaksana Perda tersebut belum dibuat oleh Bupati Banyuwangi.
Di sisi lain Eko wijiyono selaku ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) menyampaikan bahwa, Akar masalah dari viralnya masalah sampah dan penumpukan yang berlarut-larut akhir-akhir ini adalah regulasi yang belum dibuat berupa Peraturan Bupati sehingga Perda sampah yang ada tidak bisa dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut”.
Selain itu Eko Wijiono juga menyikapi terkait penerimaan penghargaan Adipura oleh Pemkab Banyuwangi dari KLHK, Eko Wijiono sedikit menyinggung indikator yang dijadikan acuan oleh KLHK, “Acuan KLHK untuk memberikan penilaian itu apa, kok bisa dapat Adipura”.
Hal serupa pun juga muncul dari Kurniawan selaku Dosen Untag Fakultas Hukum Lingkungan juga sedikit menyinggung bahwasanya, “Wakil ketua DPRD Michael Haryanto dari Fraksi Demokrat dengan memberikan solusi tempat untuk pembuangan sampah di lahan bekas tambang miliknya yang terletak di Desa Badean Blimbingsari tersebut bukan menjadi solusi melainkan hanya memindahkan masalah saja karena jelas aturan-aturan dan prosedur yang harus dilakukan terkait pembuangan dan pengelolaan sampah”.
Dan hal ini juga perlu dilakukan kesadaran tinggi dan kerjasama antar elemen seluruh lapisan yang ada di masyarakat.
Pimpinan Sidang Rapat di Gedung DPRD Rulyono dari Fraksi Golkat juga menyampaikan bahwasanya, “Hasil daripada rapat ini akan dibuatkan rekomendasi yang selanjutnya akan diberikan kepada ibu Bupati agar ditindaklanjuti dan segera dijalankan menanggapi permasalahan darurat sampah yang ada di Kabupaten Banyuwangi”.
Dan hal ini turut diamini dengan penjelasan-penjelasan dari DLH Banyuwangi dan Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Banyuwangi bahwasanya saat ini mereka terkendala anggaran maka dari itu dikuatkan oleh Ruliyono selaku wakil ketua DPRD sekaligus ketua Badan Anggaran DPRD untuk menyetujui anggaran selama konsepnya jelas dan programnya bisa dijalankan oleh pihak dinas teknis terkait demi kemaslahatan masyarakat Banyuwangi. (Tim)