Definitif.id, Gorontalo Utara – Perkembangan dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) inisial HH Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus bergulir mulai babak baru.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorut terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu yang dilakukan oleh HH.
Kepada Awak Media, Anggota Bawaslu Gorut, Ismail Buna, saat ditemui di ruang kerjanya pada beberapa waktu lalu menuturkan, bahwa saat ini kasus HH sedang didalami.
“Terkait kasus HH saat ini kami Bawaslu sedang mendalami dan mempelajari terkait bukti petunjuk,” ungkapnya.
Menurut Ismail, setelah mendalami dan mempelajari bukti petunjuk, Bawaslu akan memeriksa saksi-saksi terkait.
“Setelah itu kami akan mengundang saksi terkait untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Koordiv P3S Bawaslu Gorut itu menegaskan, semua proses penanganan perkara berjalan sesuai peraturan dan undang-undang berlaku.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Februari 2024 Caleg HH dilaporkan di Bawaslu Gorut dengan nomor: 001/LP/PL/KAB/29.05/ll/2024 karena memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian SIM C kepada masyarakat.
Sebelum membiayai SIM pemilih, HH terlebih dahulu bertemu dengan warga dan HH menyampaikan serta menekankan kepada pemilih yang akan dibiayai pembuatan SIM dengan catatan warga wajib pilih tersebut diwajibkan untuk memilih dirinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Gorut. (Redaksi)







