, Gorontalo Utara – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memeriksa tiga Calon Legislatif (Caleg) terpilih, yaitu MA alias Mikdad, RP alias Robin, dan HH alias Herson, sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilihan Umum. Pemeriksaan dilakukan di gedung Bawaslu Gorut pada Kamis (07/03/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan, sejumlah Awak Media meminta keterangan kepada Mikdad, namun dia memilih untuk tidak memberikan komentar dan hanya memberikan isyarat bahwa dirinya lagi mau makan.
Sementara itu Robin maupun Herson hingga berita ini ditayangkan sementara masih menunggu giliran pemeriksaan oleh pihak Bawaslu Gorut.