Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Bawaslu Gorontalo Utara Periksa Tiga Caleg Terpilih Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pemilu

MA berdiri, RP dan HH nampak sementara duduk menunggu giliran pemeriksaan. (Foto: Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memeriksa tiga Calon Legislatif (Caleg) terpilih, yaitu MA alias Mikdad, RP alias Robin, dan HH alias Herson, sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilihan Umum. Pemeriksaan dilakukan di gedung Bawaslu Gorut pada Kamis (07/03/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan, sejumlah Awak Media meminta keterangan kepada Mikdad, namun dia memilih untuk tidak memberikan komentar dan hanya memberikan isyarat bahwa dirinya lagi mau makan.

Sementara itu Robin maupun Herson hingga berita ini ditayangkan sementara masih menunggu giliran pemeriksaan oleh pihak Bawaslu Gorut.

Sebelumnya, MA alias Mikdad, yang merupakan Caleg PDIP dari Dapil 3 Gorut, diduga melanggar Pasal 280 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Video kampanye Mikdad beredar luas di mana dalam orasinya dia menjanjikan sesuatu kepada pemilih, yaitu akan memberikan gajinya untuk rakyat.

“Demi rakyat, perlu saya punya gaji saya mo kase lagi,” kata Mikdat dalam orasinya.

Sementara itu, Robin Caleg Partai Hanura Dapil 3 dilaporkan terkait dugaan money politik kepada sejumlah masyarakat dengan memberikan sejumlah uang ratusan ribu.

Hal itu, berdasarkan berita acara serah terima alat bukti atau barang bukti yang diserahkan oleh pelapor berinisial DN (47), pada Kamis (22/02/2024) pada pukul 16.55 WITA.

Diketahui, DN selaku pelapor menyerahkan babuk kepada pihak Bawaslu Gorut berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak tiga (3) lembar.

Bagikan: