Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Bawaslu Gorut Gelar Rapat Bersama Forkopimda Terkait Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Gorut bersama Forkopimda dan jajaran Panwascam se-Kabupaten Gorut. (Ist)

a. Poin 4 memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s/d 27 November 2023 merupakan waktu “Dilarang Kampanye”, sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal tahapan kampanye Pemilu dimulai dalam bentuk:

1. Pertemuan warga.

2. Penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyebaran alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan atau umbul umbul.

4. Media sosial.

5. Aktifitas lainnya berkaitan dengan kampanye.

b. Poin 5, memperhatikan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan mengandung unsur kampanye “sebelum masa kampanye”. Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.

c. Point 6, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur Calon Anggota Legislatif dan Anggota Partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

Ketua Bawaslu Gorut, Ronal Ismail, SE dalam pernyataannya menyampaikan, bahwa semua ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI tersebut merupakan dasar penindakan yang akan segera dilakukan oleh Bawaslu Gorut kepada seluruh Peserta Pemilu maupun Penyelenggaran Pemilu demi menjaga marwah pelaksanaan Pemilu yang berlangsung sesuai norma dan aturan yang berlaku.

Bagikan: