Definitif.id, Gorontalo Utara – Terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gorontalo Utara (Gorut) yang menyampaikan bahwa salah satu Bakal Calon (Bacalon) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrasi (APMPD) Provinsi Gorontalo berencana akan menggelar aksi demontrasi besar di beberapa titik aksi.
Rencana aksi tersebut terungkap setelah Kordinator Lapangan (Korlap) Azis Deni Latif mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke Polres Gorut, Kamis (19/09/2024).
Menurut Azis atau yang lebih akrab disapa Nanang, bahwa rencana aksi demonstrasi tersebut merupakan buntut dari keputusan KPUD Gorut yang melakukan TMS kepada Ridwan Yasin (RY) yang merupakan salah satu Bacalon Bupati Gorut.
Masih menurut Nanang, keputusan KPUD yang meng TMS kan RY patut dipertanyakan karena tidak transparan dan terkesan tertutup terkait apa penyebab dan dasar hukum KPUD melakukan TMS.
“Keputusan KPUD terlihat tak transparan dan terkesan tertutup terkait dasar hukum pijakan KPUD untuk memutus TMS pak RY,” ujar Nanang.
Nanang menambahkan, bahwa aksi ini bukan merupakan aksi dukung mendukung calon bupati tapi lebih dari sebuah penyelamatan demokrasi dan pembelaan terhadap hak warga negara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Jadi ini aksi bukan aksi dukung mendukung terapi lebih pada penyelamatan demokrasi dan perlindungan hak seorang warga negara dan itu dilindungi dalam ketentuan perundang-undangan kita,” uarai Nanang.
Masih menurutnya, keputusan KPUD yang tak mau transparan dan terbuka terkait TMSnya RY merupakan sebuah persoalan yang wajib hukumnya dipertanyakan karena hal tersebut menyangkut bukan hanya untuk kepentingan RY terapi juga untuk hajat hidup orang banyak termasuk masa depan demokrasi Gorut.








