Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara (Gorut) menggelar pertemuan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membahas pengelolaan Rusunawa Medis, Rabu (17/01/2024).
Pertemuan itu melibatkan dinas teknis terkait, seperti Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Keuangan, Dinas Perizinan DPM PTSP, dan Dinas Kesehatan Gorut.
Direktur BLUD RSUD ZUS, dr. Mohamad Ardiansyah, M.Kes menjelaskan, bahwa pengelolaan Rusunawa Medis mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Rusunawa ini dianggap sebagai penunjang tenaga medis dalam memberikan pelayanan yang sigap, cepat, dan bermutu.
Dalam kesempatan itu, dr. Ardi menyampaikan bahwa pentingnya ketersediaan tempat bagi para Tenaga Medis yang bekerja di lingkup RSUD ZUS agar pelayanan kesehatan bisa lebih cepat dan optimal.
“Pengelolaan Rusunawa ini menjadi penunjang kesigapan dan mutu pelayanan dengan ketersediaan tempat bagi Tenaga Medis. Hal ini juga memudahkan para pegawai RSUD ZUS, sehingga pengelolaannya dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang transparan dan akuntabel,” ujar dr. Ardi.
Lebih lanjut dirinya pun berharap, bahwa dengan adanya Rusunawa tersebut dan status RSUD ZUS sebagai BLUD, peningkatan mutu pelayanan dapat memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat. Selain itu, diharapkan agar RSUD ZUS dapat menjadi ikon sarana kemajuan kesehatan di Gorontalo. (Indra)
