Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

BPH Surabaya Lakukan Sosialisasi Tugas dan Fungsinya

Setelah dapat Penetapan Perwalian dan Pengampuan, Masyarakat Wajib Lapor ke BHP untuk Menjual Harta dan Mencairkan Dana

Definitif.id, Malang – Pencairan dana di bank atas harta yang dimiliki anak di bawah umur dan orang di bawah pengampuan kini harus lapor ke Balai Harta Peninggalan (BHP). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi BHP Surabaya yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Mirama Malang, Senin (03/10/2022).

Kegiatan dibuka Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji yang didampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala. Narasumber yang hadir adalah Ketua PN Malang, Judi Prasetya, Ketua PA Malang, Misbah dan Plt. Kepala BHP Surabaya, Kurniawati.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa BHP memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan kepada subjek hukum yang tidak cakap hukum berdasarkan putusan dan/atau penetapan pengadilan. Ada empat fokus layanan BHP Surabaya yang perlu diketahui stakeholder dan masyarakat.

Bagikan: