Definitif.id, Gorontalo Utara – MA alias Migdat, Caleg DPRD Gorontalo Utara (Gorut) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Atinggola-Gentuma, memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Bawaslu sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, Kamis (07/03/2024).
Migdat tiba sendirian dan tidak memberikan tanggapan terhadap sejumlah pertanyaan dari Wartawan yang hadir. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, Migdat langsung meninggalkan Kantor Bawaslu Gorut menuju mobil pribadinya pada Kamis sore dan saat akan diwawancarai oleh Awak Media, MA terlihat menghindar.
Sebelumnya, MA alias Migdat, yang merupakan Caleg DPRD Gorut terpilih dari PDI-P, diduga melanggar Pasal 280 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam sebuah video kampanye yang tersebar luas di masyarakat, Migdat menjanjikan sesuatu kepada pemilih, yaitu akan memberikan gajinya untuk kepentingan rakyat.
“Perlu saya punya gaji saya mo Kase lagi,” ujar Migdat dalam video orasinya saat berkampanye. (Redaksi)







