Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Curi HP, Riyan Dicokok Tim Cobra Polres Bangka Tengah. Ini Kronologisnya

definitif.id , Bangka Tengah (Kep Babel) – Aksi pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) di Wilayah Hukum Polres Bangka Tengah berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah, Senin (19/09/2022)

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan pelaku yang diketahui bernama Apriyansyah alias Riyan, umur 26 tahun, alamat Jalan Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.

Sedangkan Korban atas nama Johan, umur 26 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Safri Rahman, RT.03, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.

“Kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan Korban yang mengetahui aksi pencurian di toko milik korban yang mengaku telah hilang sebuah barang – barang antara lain 1 unit hp merk Xiaomi redmi note 9 warna hitam. Kejadian bermula ketika pada malam kejadian korban masih melayani pembeli yang hendak belanja di toko miliknya namun ketika korban hendak mengambil sebuah hp miliknya yang diletakkan korban diatas etalase ternyata hp tersebut sudah tidak ada”, ungkap AKP Wawan.

Bagikan: