Definitif.id, Bangka Tengah (Kep Babel) – Aksi pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) di Wilayah Hukum Polres Bangka Tengah berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah, Senin (19/09/2022)
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan pelaku yang diketahui bernama Apriyansyah alias Riyan, umur 26 tahun, alamat Jalan Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.
Sedangkan Korban atas nama Johan, umur 26 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Safri Rahman, RT.03, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.