Lebih lanjut Armen juga menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian para tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing, baik yang ditunjuk oleh Penyidik yakni terhadap tersangka SK yang didampingi oleh Sofyan Laudiu,SH (Advokat pada Kantor Hukum Sofyan Laudiu,SH dan Partner), serta yang ditunjuk sendiri oleh tersangka AP yakni Affandi Polapa,SH dkk (Advokat pada Kantor Hukum Sitti Hairunnisyah dan Partner).
“Adapun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, oleh Tim Jaksa Penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sampai dengan tanggal 25 Maret 2023,” pungkasnya. (RRK)







