Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Diduga Korupsi, Kejari Kabgor Tetapkan Dua Pimpinan BUMD PT. GGG sebagai Tersangka

Definitif.id, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019, Senin (06/03/2023).

Adapun 2 (dua) orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni SK selaku Direktur PT. GGG, dan AP selaku Direktur Utama PT. GGG.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor, Armen Wijaya,SH.,MH, menyampaikan, bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT. GGG Tahun 2019 itu terkait dengan adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabgor sebesar Rp 2,2 Milyar, yang mana dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut ditemukan adanya mens rea atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

“Sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD, serta terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dari hasil penyidikan,” kata Armen dalam keterangannya.

“Di mana perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor: PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023,” tambahnya.

Bagikan: