Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dinas Pemdes Gorut Dinilai Abai Terhadap Desa yang Belum Tetapkan APBDes 2025

Roy Ahmad : Harus dikenakan sanksi tidak dibayarkan hak keuangannya selama 6 bulan dan hal tersebut harus dilakukan sebagai daerah taat hukum

definitif.id Gorontalo Utara – Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dikritik karena terkesan membiarkan sejumlah desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.

Aktivis Gorut, Roy Ahmad mengatakan, sikap Dinas Pemdes yang terkesan abai ini sangat disesalkan mengingat penetapan APBDes memiliki tenggat waktu yang diatur dalam regulasi.

“Ini kelalaian yang serius. Kepala Dinas Pemdes, Thamrin Monoarfa terkesan tidak bertanggung jawab dalam mengawal proses penetapan APBDes di desa-desa,” ujar Roy, Sabtu (11/01/2025).

Roy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, penetapan APBDes harus dilakukan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Bagikan: