Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dinas Pemdes Gorut Dinilai Abai Terhadap Desa yang Belum Tetapkan APBDes 2025

Roy Ahmad : Harus dikenakan sanksi tidak dibayarkan hak keuangannya selama 6 bulan dan hal tersebut harus dilakukan sebagai daerah taat hukum

“Jika melewati batas waktu tersebut, desa telah melanggar aturan dan bisa berdampak pada tertundanya pencairan dana desa. Ini tentu akan menghambat pembangunan dan program-program desa,” terangnya.

Menurut Roy, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Gorut Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dalam pasal 38 ayat 1 yang wajib dikenakan kepada desa-desa yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini jelas ada sanksinya sebagaimana pada Perda Gorut Nomor 2 Tahun 2017 pasal 38 ayat 1 dengan tegas disebutkan bahwa desa yang terlambat menetapkan APBD setelah tanggal 31 Desember harus dikenakan sanksi tidak dibayarkan hak keuangannya selama 6 bulan dan hal tersebut harus dilakukan sebagai daerah taat hukum,” tegas Roy.

Bagikan: