“Jika melewati batas waktu tersebut, desa telah melanggar aturan dan bisa berdampak pada tertundanya pencairan dana desa. Ini tentu akan menghambat pembangunan dan program-program desa,” terangnya.
Menurut Roy, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Gorut Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dalam pasal 38 ayat 1 yang wajib dikenakan kepada desa-desa yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini jelas ada sanksinya sebagaimana pada Perda Gorut Nomor 2 Tahun 2017 pasal 38 ayat 1 dengan tegas disebutkan bahwa desa yang terlambat menetapkan APBD setelah tanggal 31 Desember harus dikenakan sanksi tidak dibayarkan hak keuangannya selama 6 bulan dan hal tersebut harus dilakukan sebagai daerah taat hukum,” tegas Roy.