, Kabupaten Gorontalo – Terkait putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada laporan dengan nomor register 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/3/2024 mendapatkan tanggapan dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan oleh Taufik Buhungo. Menurutnya, putusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam hal ini dugaan money politik yang dilakukan oleh tim sukses yang juga merupakan istri dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo ada banyak hal yang rancu.
“Ada beberapa hal yang rancu, seperti undangan klarifikasi ke pelapor hanya dikirimkan lewat via WhatsApp dengan format PDF, berikut bahwa pelapor ketika menanyakan hasil klarifikasi via WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan dari Komisioner Bawaslu,” papar Taufik, Rabu (03/04/2024).