Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dirjen Keuda: Atasi PMK, Pemda Boleh Lakukan Pergeseran Anggaran dari Pos Belanja Tidak Terduga

Definitif.id, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pergeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, serta dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan.

Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Keuda pada saat rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten/Kota se-Sumut dalam rangka membahas pergeseran BTT dalam penanganan kasus PMK pada hewan ternak, Jum’at (1/7/2022) kemarin.

“Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD,” kata Fatoni menegaskan.

Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, kriteria pengeluaran untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa. Kriteria keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan. Dan pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda dan/atau masyarakat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

“Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD pada program,  kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi. Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada/tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” terang Fatoni.

Terakhir Fatoni menjelaskan, berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak tersebut, Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan PMK dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.

“Pemda dapat melakukan pergesaran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah,” pungkasnya.

Bagikan: