RDPU dihadiri Panitia Seleksi Rekrutmen PPPK Pemda Gorontalo Utara, pejabat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan perwakilan tenaga non-ASN.
Hendra menjelaskan, Komisi I DPRD bersama BKPP dan Pansel dijadwalkan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Selasa besok.
“Konsultasi ini untuk memastikan proses rekrutmen sesuai aturan dan tidak merugikan tenaga non-ASN,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah tenaga non-ASN mengkritik proses rekrutmen PPPK tahap I. Mereka mempersoalkan ketidaksesuaian surat keterangan yang digunakan dalam seleksi dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.