Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (07/11/2022).
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Mathran Lasunte membacakan Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda tersebut.
Disampaikan Matran, berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Kemudian pada ayat 3 ditegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.