Gorontalo Utara – Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), telah menindaklanjuti hasil konsultasi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dengan mengundang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), pekan Kemarin.
Pengangkatan honorer atau yang dikenal dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT), perlu disesuaikan dengan kebutuhan dari pada OPD-OPD dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorut, Matran Lasunte menyampaikan, dengan hasil konsultasi yang telah disampaikan, maka BPKPP dan Bagian Hukum harus segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan tenaga honor.
“Hal yang perlu diingat juga bahwa tenaga honorer yang diangkat tersebut merupakan tenaga honorer yang lama, bukan tenaga honor yang baru,” kata Matran Lasunte, Jumat (10/2/2023).
Agar persoalan rekrutmen tenaga honorer atau PTT yang sampai saat ini masih berpolemik segera tuntas, harap Matran Lasunte
“Segera saja dikeluarkan edaran (SE) terkait kebijakan pemerintah pusat bahwa masih diberikan kesempatan kepada daerah untuk mengangkat tenaga honorer dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan juga tenaga yang diangkat bukan tenaga honor baru,” tutupnya. (Real-Tim)








