Definitif.id, Gorut – Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) dengan PT. Blue Bay Divers diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk ditinjau kembali.
Menurut Ketua DRPD Gorut Deasy Sandra Datau, bahwa dalam PKS tersebut tidak terdapat klausal atau pasal yang mengatur tentang ketersediaan ruang publik di Pulau Saronde saat ini, sehingga butuh adendum.
“Kenapa demikian, karena memang harus ada 30 persen untuk ruang publik,” ujar Deasy, Rabu (31/8/2022).
Ia melanjutkan, penambahan ruang publik tersebut harus ditambahkan karena bisa meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.
“Jadi mereka bisa berjualan di situ, sehingga hal ini bisa meningkatkan ekonomi mereka. Tapi ini harus diawasi oleh pihak ketiga atau investor,” tandasnya. (RRK)