Definitif.id, Gorontalo Utara – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Tahun 2023 saat ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Gorut, Roni Imran, saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 sejak Senin (07/08/2022) hingga lanjutan pembahasan pada Selasa (08/08/2023).
“Baiknya untuk APBD 2023 saat ini, disesuaikan dulu dengan PMK 212, karena memang itu harus dan merupakan amanat yang mesti dilaksanakan,” tutur Roni.
Selain itu, lanjut Roni, untuk APBD 2023 yang menjadi acuan dalam penyusunan atau pembahasan APBD 2024 jangan sampai kacau, tidak boleh dijadikan acuan karena belum disesuaikan dengan PMK 212.
“Bagaimana kita mengacu pada sesuatu yang masih kacau, belum disesuaikan dengan PMK 212 nantinya akan seperti apa,” terangnya.
Roni menjelaskan, harusnya APBD 2023 disesuaikan dulu dengan PMK 212, agar lebih baik lagi dan relevan, sehingga baik untuk dijadikan acuan dalam penyusunan APBD 2024.
“Pembahasan ini belum final jika belum disesuaikan dengan PMK 212, kami hanya mendengar saja. Karena kondisinya juga akan sama dengan saat ini untuk tahun 2024, karena belum diselesaikan,” ungkap Roni.
“Karena itu, untuk lebih relevan lagi dan juga demi daerah di tahun yang akan datang, maka penyesuaian terhadap PMK 212 harus dilaksanakan,” tambahnya menandaskan. (Tim)








