Definitif.id, Malang – Masyarakat Kedung Banteng, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang, tengah terguncang dengan penangkapan lima orang yang diduga membawa kayu ilegal dari hutan, Jumat (10/05/2024).
Saat diwawancarai, Sukadi, salah seorang warga mengaku kaget dengan perihal tersebut. “Asal kayu itu tidak untuk dijual lagi ya ndak papa. Namun, saya kaget dengan kejadian ini,” ujarnya.
Menurut Sukadi, kayu yang mereka bawa tidak untuk diperdagangkan, melainkan untuk keperluan membangun. Namun, mereka terkejut saat petugas perhutani menangkap mereka dan membawa ke Polsek Sumawe.
“Saya sempat dipanggil tapi sebagai saksi,” imbuhnya.
Pihak Perhutani membenarkan penangkapan lima pelaku dengan dugaan illegal logging. Namun, dari lima orang tersebut, tiga di antaranya dipulangkan oleh Polsek Sumawe.
“Apa dasar hukumnya saya tidak tahu,” ujar Sukadi. “Penyidik kan punya analisa dan kesimpulan sendiri dalam menangani kasus,” tambahnya.
Seorang keluarga yang diduga terlibat meminta bantuan kepada Kepala Desa untuk mengeluarkan armada, namun gagal.
“Nanti bisanya kalo sudah vonis,” ucap salah satu keluarga tersebut.
Kepala Desa membantah adanya permintaan tersebut dan menyatakan bahwa mobil masih belum bisa digunakan.
“Masih belum ada informasi tindak lanjut karena bersamaan dengan hari raya juga,” kata Arif, Kepala Desa Kedung Banteng.
Tiga orang yang dipulangkan oleh Polsek disebutkan hanya sebagai pekerja yang tidak mengetahui apa-apa. Kepala Desa Kedung Banteng menegaskan: “Kalo sampek dikombongno (dipenjara) semua, saya ya gak terima lah mas. Habis rakyatku.”
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Sumawe belum dapat dikonfirmasi terkait kronologi penangkapan pelaku dugaan illegal logging dan isu-isu yang berkembang di masyarakat Sumawe. (Fery)