Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilukada Kades Malambe Naik Tahap II di Kejaksaan Gorut

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H (kemeja putih) bersama staf penyidik. Foto: Indra Definitif

Namun, penyerahan bantuan dihentikan oleh Suprianto Nuna, S.H., Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ponelo Kepulauan. Suprianto menilai tindakan Idrus melanggar aturan kampanye karena kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2.

“Tersangka Rahmad Bauwo menyangkal tindakan tersebut sebagai kampanye. Ia bahkan mengundang penerima bantuan melalui grup WhatsApp untuk datang ke aula kantor desa,” jelas Bagas.

Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menerima sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain:

1. Enam lembar fotokopi Surat Keputusan Tim Pemenanganyang ditandatangani Ketua Tim,

2. Lima lembar Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),

3. Lima lembar fotokopi Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2024,

4. Empat lembar fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa Malambe,

5. Lima belas lembar fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) penerimaan bantuan pangan tahun 2024.

Bagas menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilukada.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat, ASN, maupun perangkat desa untuk menjaga netralitas, serta menjunjung demokrasi yang jujur dan adil demi terciptanya supremasi hukum,” tandasnya.

Bagikan: