Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dugaan Pelanggaran UU Minerba, Kontainer Olahan Batu Hitam di Depo Meratus Pelabuhan Anggrek Disorot LSM GAM 

“Saya meminta agar pihak KSOP, PT. Agit dan pihak Meratus agar tidak memberangkatkan barang yang material batuan dan logamnya tidak memiliki izin baik IUP maupun IPR. Apabila pihak KSOP, PT. Agit maupun Meratus memaksa mengirim maka telah melanggar ketentuan Undang-undang Minerba Pasal 35, 104, 105 dan Pasal 161 yang jelas ada sanksi hukumnya, namun apabila tetap memaksa mengirim maka saya akan melakukan aksi demo di KSOP, PT. Agit dan pada kantor Meratus Gorontalo,” pungkas Amin.

Di tempat terpisah, Rudi, Penanggungjawab PT. TNR menjelaskan, bahwa material yang diolah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berlokasi di Bumela, Kecamatan Bilato.

“Kami mengklaim bahwa pengolahan dilakukan sesuai dengan IPR yang kami miliki di Bumela, fokus kami adalah memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah,” ungkapnya.

Namun, Kepala Desa Suka Damai, Arfan Yahya, yang diketahui bahwa lokasi IPR masuk pada wilayahnya saat dimintai konfirmasi terkait informasi penggunaan IPR miliknya oleh PT. TNR, menyatakan ketidaktahuannya mengenai hal tersebut.

“Saya tidak memberikan izin kepada siapapun untuk menggunakan IPR yang saya miliki selain untuk lokasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo,” tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini Kontainer Meratus bernomor MRTU 217662 1 22GI masih berada dan tertahan di Depo Meratus pada Pelabuhan Anggrek dan telah mendapat atensi dari pihak KPPP, KSOP dan pihak Ekspedisi Meratus. (0N4L)

Bagikan: