Definitif.id, Gorontalo – Amin Suleman, Ketua Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, menyuarakan dugaan terkait pelanggaran Undang-undang Mineral dan Batubara oleh PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) dalam proses pengiriman satu unit kontainer berisikan batu hitam. Amin Suleman mengungkapkan hal ini saat melakukan pemeriksaan dokumen bersama pihak KSOP, KPPP Anggrek, dan Ekspedisi Meratus, yang bekerjasama dengan PT. TNR pada Selasa (02/01/2023).
“Dari dokumen yang saya telaah, saya menduga PT. TNR melanggar Pasal 161 UU Minerba, sudah jelas dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” urai Amin.