HomeNews

Dugaan Pelanggaran UU Minerba, Kontainer Olahan Batu Hitam di Depo Meratus Pelabuhan Anggrek Disorot LSM GAM 

Definitif.id, Gorontalo – Amin Suleman, Ketua Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, menyuarakan dugaan terkait pelanggaran Undang-undang Mineral dan Batubara oleh PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) dalam proses pengiriman satu unit kontainer berisikan batu hitam. Amin Suleman mengungkapkan hal ini saat melakukan pemeriksaan dokumen bersama pihak KSOP, KPPP Anggrek, dan Ekspedisi Meratus, yang bekerjasama dengan PT. TNR pada Selasa (02/01/2023).

“Dari dokumen yang saya telaah, saya menduga PT. TNR melanggar Pasal 161 UU Minerba, sudah jelas dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” urai Amin.

Menurutnya, pasal tersebut menyatakan konsekuensi pidana bagi setiap individu atau entitas yang melakukan kegiatan Pengolahan, Pemurnian, Pengembangan, Pemanfaatan, atau Pengangkutan Mineral dan/atau Batubara tanpa izin yang sesuai.

“Walaupun dokumen mengenai pengolahan mineral terlihat lengkap, namun izin pertambangan tidak tercantum di dalamnya,” tegasnya.

Terakhir, Amin meminta kepada pihak KSOP, PT. Agit dan pihak Meratus agar tidak memberangkatkan barang tambang yang sumber batuan mineralnya tidak memiliki izin baik itu IUP maupun IPR.

Bagikan:   
Exit mobile version