Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara (Gorut) mengumumkan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPRD Gorut, HH alias Herson bisa diteruskan ke Gakumdu karena sudah terdapat dua bukti permulaan. Hasil rapat pleno yang digelar menegaskan temuan ini sebagai dugaan pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut, Selasa (19/03/2024).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Gorut, Ismail Buna, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terdapat dua bukti permulaan setelah penyelidikan bersama kepolisian dan kejaksaan. Laporan dari masyarakat Kecamatan Anggrek tentang pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Herson menjadi dasar dari temuan ini.
Proses klarifikasi dan penyelidikan dilakukan terhadap terlapor dan saksi terkait. Setelah mendapatkan hasil yang memadai, Bawaslu memutuskan untuk meneruskan kasus ini ke Polres Gorut untuk proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan rapat pleno dan pembahasan bersama sentra Gakkumdu, kami memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut telah memenuhi unsur. Oleh karena itu, akan kami teruskan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorut,” jelas Ismail.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Gorut dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas serta keadilan dalam proses Pemilu. Prosedur yang telah dilakukan secara teliti akan menjadi dasar bagi penegakan hukum lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut. (Redaksi)







