Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Eksistensi Pendampingan Hukum OPD Diperdebatkan: Hendra Abdullah Minta Klarifikasi

Definitif.id, Gorontalo Utara – Hendra Abdullah, penggiat Karang Taruna Gorut, mempertanyakan eksistensi dan peran teknis serta ahli konstruksi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan MoU setelah dihapusnya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Selasa (16/01/2024).

Hendra menyampaikan keraguannya terhadap tujuan OPD yang meminta pendampingan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kegiatan pembangunan pekerjaan konstruksi.

Hendra menilai, bahwa OPD sudah memiliki keahlian teknis dan ahli di bidangnya masing-masing, sehingga ia merasa heran dengan keputusan OPD yang meminta pendampingan hukum, mengingat setiap OPD memiliki teknis dan ahli yang dapat menangani pekerjaan konstruksi sesuai bidangnya.

“Apakah pendampingan hukum memiliki dasar teknis dan teknik yang jelas? Sekarang ini, di setiap jurusan di perkuliahan pun dibagi berdasarkan keilmuannya. OPD sudah memiliki teknis dan ahli di bidangnya, lajur regulasinya pun sudah jelas. APH sudah ada, bahkan sudah ada Akuntan Publik Internal, bahkan bisa ditambah Akuntan Publik Eksternal jika diperlukan,” ujar Hendra.

Hendra pun berharap, agar OPD terkait tidak menambah urusan dengan melakukan pendampingan hukum. Jika hal ini tetap dilakukan, dirinya menyatakan akan menggelar aksi gabungan untuk mempertanyakan regulasi yang mengatur hal tersebut setelah dihapusnya TP4D. (Indra)

Bagikan: