Definitif.id, Gorontalo – Keseriusan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit DPRD Provinsi Gorontalo dalam penanganan permasalahan tata kelola sawit di Provinsi Gorontalo memang tak main-main. Setelah mengumumkan rencana akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan permasalahan perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansus Umar Karim beberapa waktu lalu, kini rencana tersebut terbukti dengan diundangnya Gubernur dan para Bupati oleh KPK dalam rapat besok, Kamis 11 September 2025.
KPK tak hanya mengundang Gubernur dan para Bupati bagi daerah yang memiliki perkebunan sawit, akan tetapi ikut pula mengundang Ketua DPRD serta instansi teknis terkait masing-masing daerah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat KPK No. B/5716/KSP.00/70-75/09/2025 tertanggal 9 September 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Menurut Umar Karim, sesuai koordinasi Pansus dengan KPK, rapat pertama akan dilakukan secara daring, selanjutnya KPK akan turun langsung ke daerah dalam penanganan permasalahan sawit.
“Sesuai informasi yang kami dapat dari KPK, tanggal 9 September adalah rapat perdana, selanjutnya KPK akan turun ke daerah,” ungkap UK, sapaan Umar Karim.
Menurut UK, dengan ditanganinya persoalan sawit di Gorontalo oleh KPK, maka target Pansus Sawit telah berhasil. Sebab, dengan KPK yang menangani secara langsung, hasilnya akan jauh lebih maksimal. UK juga menambahkan, karena telah ditangani oleh KPK, maka tugas Pansus akan segera dinyatakan berakhir.
Selanjutnya, UK menambahkan bahwa meskipun sudah ditangani oleh KPK, Pansus tetap akan menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur dan para Bupati tentang penyelesaian masalah sawit di daerah masing-masing. Tentu rekomendasi tersebut wajib dipatuhi, mengingat pada pokoknya materi rekomendasi adalah permintaan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan perkebunan sawit.
Salah satu butir rekomendasi adalah penyitaan lahan HGU perkebunan sawit yang diterlantarkan karena tidak diusahakan, dan kemudian lahan HGU yang disita tersebut dibagi kepada masyarakat sekitar.
“Salah satu rekomendasi adalah meminta pemerintah menyita lahan HGU yang tidak diusahakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat sekitar,” tutup UK.
