Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Tak indahkan aturan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo kembali menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan Caleg curi start kampanye di Media Massa atau kampanye elektronik.
Aduan tersebut yaitu penayangan iklan di Media Elektronik yaitu Radio oleh salah satu Calon Anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, dari Partai Demokrat.
“Iya, tadi pengadu sudah memberikan keterangan aduannya. Cuma memang secara rinci saya belum liat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, Kamis (11/01/2024).
Lebih lanjut Alex menuturkan, pihaknya juga masih akan melakukan penelusuran mendalam terkait aduan tersebut.
“Nanti kami informasikan. Untuk saat ini, kami baru menerima dan masih akan melakukan pendalaman,” ujarnya.
Alex menjelaskan, pemasangan iklan kampanye di Media Massa untuk Pemilu 2024 memang belum diperbolehkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan.
Ia mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pemilu 2024 di Media Massa baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
Larangan pemasangan iklan di Media Massa sebelum jadwal, kata Alex, juga yang telah disampaikan kepada para Peserta Pemilu dan Media Massa.
“Olehnya Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring agar tidak menerima iklan kampanye baik dari peserta pemilu, organisasi penyelenggara kegiatan kampanye, maupun orang per orang hingga tanggal 20 Januari 2024 nanti,” tandasnya.
Penulis: Khalid Moomin
