HomeNews

JDIH Banyuwangi Sembunyikan Lampiran APBD, Takut Disalahgunakan

Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan perubahan signifikan terhadap Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), salah satunya dengan menutup akses masyarakat terhadap lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keputusan ini diambil dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga khawatir dokumen tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan daerah.

Salah satu informasi yang kini tidak dapat diakses oleh publik adalah daftar penerima hibah yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima. Pemerintah menilai bahwa informasi ini tergolong sensitif dan berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, demi alasan keamanan dan kebaikan, banyak produk hukum yang sebelumnya tersedia di JDIH kini tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Banyuwangi, M Yanuar Bramuda, S.Sos., MBA., M.M., menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menutup akses terhadap beberapa dokumen penting agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan. Ini demi menjaga keamanan data dan menghindari potensi penyalahgunaan,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Selasa (4/2/2025).

Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap mencoreng prestasi JDIH Banyuwangi yang sebelumnya dikenal sebagai yang terbaik selama lima tahun berturut-turut.

Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, laporan keuangan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, merupakan informasi terbuka yang dapat diakses oleh masyarakat.

Bahkan, Daftar Pengguna Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga termasuk dalam informasi yang wajib dipublikasikan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan, S.H., M.H., yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang kini ditutup aksesnya merupakan informasi yang dikecualikan dan bukan untuk konsumsi publik.

“Kami mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa informasi yang bersifat rahasia tetap terjaga. Namun, masyarakat yang memiliki kepentingan bisa mengajukan permohonan resmi untuk mengakses dokumen tertentu sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya. (Gung)

Bagikan:   
Exit mobile version