Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Jelang Penyampaian LADK, Bawaslu Bulukumba Imbau Parpol Menyampaikan Tepat Waktu

Definitif.id, Bulukumba – Jelang penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Bawaslu Bulukumba mengimbau Partai Politik (Parpol) untuk menyampaikan laporan tepat waktu. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, Rabu (03/01/2023).

“Kemarin Bawaslu Bulukumba telah menyampaikan imbauan ke Partai Politik melalui surat 001/PM.00.02/K.SN-04/1/2024 yang pada intinya memastikan ketepatan waktu pelaporan LADK sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu batas akhir Minggu, 7 Januari 2024 paling lambat Pukul 23.59 Wita,” jelasnya.

Wawan Kurniawan menambahkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 51 Ayat (4) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.