“Manfaatkan Rest Area yang telah disiapkan jika lelah berkendara. Patuhi segala arahan petugas di lapangan agar selamat dan aman,” ujarnya.
Guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur Natal dan Tahun Baru, Sandi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol.
Untuk arus mudik libur Natal, pembatasan akan berlangsung mulai Jumat 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu 24 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara pada arus balik libur Natal mulai Selasa 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu 27 Desember pukul 08.00 WIB.
Tahap kedua saat arus mudik libur Tahun Baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu 30 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara arus balik libur Tahun Baru pembatasan dilakukan mulai Senin 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di Ruas Non Tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako,” ucapnya.
Lebih lanjut Sandi menuturkan, Polri juga akan mengeluarkan diskresi untuk menerapkan kebijakan contra flow jika terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Namun, kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis tergantung kondisi di lapangan.
“Kebijakan contra flow telah dipersiapkan guna mengurai kepadatan kendaraan di Ruas Jalan Tol. Untuk itu masyarakat bisa selalu mengupdate melalui media massa dan media sosial. Selalu menyimpan nomor-nomor penting untuk mengetahui kondisi lalu lintas dan terjadi permasalahan,” katanya.








