Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla

Definitif.id, Jakarta — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memindahkan ruang belajar anak-anak dari sekolah ke rumah. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa bencana ekologis ini tidak menghentikan layanan pendidikan. Pemerintah berkomitmen menjamin pemenuhan hak belajar peserta didik dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti meliburkan kegiatan belajar mengajar. Setiap sekolah wajib mengalihkan moda pembelajaran yang paling sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan murid di daerah terdampak.

“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai,” tegas Gogot saat konferensi pers Penanganan Bencana Karhutla di studio BNPB, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Sebagai pijakan resmi, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Regulasi yang ditandatangani pada 28 Agustus 2026 ini berlaku bagi PAUD, pendidikan dasar, menengah, pendidikan khusus, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta.

Bagikan: