Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kasus GORR Belum Berakhir? APKPD Desak Kejati Gorontalo Telusuri Bukti dan Pihak Lain

Keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan lebih subsidiair terkait pembuatan atau pemalsuan buku maupun daftar yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi.

Pada hari yang sama, Asri Wahjuni Banteng juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Perkara Asri tercatat dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto.

Sementara itu, perkara Gabriel Triwibawa, mantan Kepala Kanwil BPN Gorontalo, diputus pada 4 November 2021.

Majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto.

Dengan adanya desakan tersebut, APKPD meminta Kejati Gorontalo kembali mencermati seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara GORR. Terutama apabila terdapat bukti baru atau informasi yang belum pernah diuji dalam proses hukum sebelumnya.

Bagikan: