, Gorut – Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte menegaskan, bahwa saat ini pihaknya terus mengawal proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorut.
Hal itu disampaikan Matran saat menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat soal penghapusan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Menurut Matran, khusus di Kabupaten Gorut yang saat ini PTT-nya sedang mengabdi, pada dasarnya masih sangat dibutuhkan atau bisa direkrut lagi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Jadi berdasarkan amanat undang-undang, ASN itu hanya ada 2 (dua), yaitu PNS dan PPPK, maka ini yang akan kita kawal bersama,” ucap Wakil Ketua Komisi 1 tersebut, Senin (25/7/2022).