Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo tetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, yang dikerjakan oleh penyedia pelaksana CV. Irma Yunika, Jumat (07/02/2025).
Pekerjaan jalan Nomor: 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan nilai kontrak Rp 3.269.928.821,16 itu bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaiqulloh mengatakan, 3 orang tersebut yaitu, HK selaku pengguna anggaran (PA), SP selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), serta ST yang berperan sebagai konsultan pengawas.
“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan kuhap pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) kuhap,” ungkap Abvianto
Dari 3 orang tersangka, 2 diantaranya yaitu pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo. Abvianto mengatakan, pada pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas/mutu.
“Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pada pekerjaan oleh BPK RI Wilayah Gorontalo, dengan total kerugian negara Rp1.181.483.912,00 (satu miliar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah),” tegasnya.
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) b 31 Tahun 1999 Ayat (2) Avat (3) Undang-undang Nomor Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 13 Apr (1) ke-1 KUHPidana.
