Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo tetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, yang dikerjakan oleh penyedia pelaksana CV. Irma Yunika, Jumat (07/02/2025).
Pekerjaan jalan Nomor: 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan nilai kontrak Rp 3.269.928.821,16 itu bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaiqulloh mengatakan, 3 orang tersebut yaitu, HK selaku pengguna anggaran (PA), SP selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), serta ST yang berperan sebagai konsultan pengawas.